BUPATI MBD LANTIK DEWAN PENGAWAS PDAM TIRTA KALWEDO

Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id- Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya resmi dilantik oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T. Acara tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (14/1/2022) dan dihadiri oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si, Wakil Ketua DPRD bersama Anggota DPRD Kab. MBD, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Kab. MBD,  serta Direktur PDAM.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan PDAM Tirta Kalwedo Kab. MBD sebagai penyedia  jasa   air bersih bagi masyarakat perlu didukung oleh Dewan Pengawas yang kredibel dan memahami manajemen PDAM, memahami tugas dan wewenang serta  memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Dewan pengawas merupakan komponen penting perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan tersebut.  Sejak tahun 2018 hingga sekarang terjadi kekosongan Jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Kalwedo Kab. MBD sehingga pelantikan dewan pengawas disaat ini bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan program PDAM di Kabupaten Maluku Barat Daya” Kata Bupati.

Sesuai surat keputusan nomor 821.29-01 tahun 2022, masa periode Dewan Pengawas adalah 5 tahun dan memiliki tugas pertama, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kepengurusan dan pengelolaan perusahaan daerah air minum; kedua, memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati diminta dan atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan perusahaan daerah air minum antara lain pengangkatan dan pemberhentian direksi, program kerja yang diajukan direksi, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain serta serta menerima pemeriksa dan atau menandatangani laporan tahunan; ketiga, Memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran perusahaan daerah air minum  yang dibuat direksi kepada bupati untuk mendapat pengesahan: dan keempat, mengadakan rapat dengan direksi paling sedikit 3 bulan sekali.

Pejabat Dewan Pengawas PDAM Tirta Kalwedo Kab. MBD yang dilantik adalah Oyang Obetnego Petrusz, SH sebagai Ketua merangkap anggota, Stevanus Tiwery, SH, S.Pd sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Drs. O. Saununu sebagai Anggota. Kalwedo .... (Kominfo22).